Foto : Suasana sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (19/8/2025).
Foto : Suasana sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (19/8/2025).
MEMOonline.co.id, Lumajang- Yoga Firmansyah (YF) terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank 'plat merah' di Kabupaten Lumajang, dijatuhi vonis enam tahun penjara, denda tiga ratus juta rupiah, subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis ini mengutip siaran pers Kejaksaan Negeri Lumajang, sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/8/2025) kemarin.
"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.070.000.000,00 (Satu miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun," ulas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang R. Yudhi Teguh Santoso, S.H, dalam rilisnya diterima memoonline, Rabu (20/8/2025).
Dipaparkan peristiwa sebelumnya, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank 'plat merah' di Lumajang, bersama dengan tersangka AS dan KA melakukan rekayasa usaha nasabah, dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit.
"Namun setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan digunakan oleh terdakwa dan tersangka lainnya untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan terdakwa bersama dengan AS dan KA, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.042.216.371,00 (Dua miliyar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
"Berdasarkan hasil sidang tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari setelah pembacaan vonis, untuk menimbang dan menentukan untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak