Foto: Ilustrasi google
Foto: Ilustrasi google
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, kembali mangkir dari panggilan sidang dugaan kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).
Pada sidang pertama, Senin (11/8/2025), Kades Pragaan Laok juga tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Pemanggilan kedua pun diabaikan dengan dalih sibuk mempersiapkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Raden Teddy Roomius, menjelaskan sidang terpaksa ditunda karena saksi kunci, yakni Kades Pragaan Laok dan seorang kepala dusun, tidak hadir.
“Sekarang kan momen HUT RI, jadi mereka pasti sibuk menyiapkan perayaan,” ujar Teddy, Kamis (14/8/2025).
Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (21/8/2025), dan JPU memastikan pemanggilan ketiga akan dihadiri para saksi. “Pasti hadir sidang ketiga Kamis depan,” tegasnya.
Diketahui, Kades Pragaan Laok diduga menjebak warga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
Kasus ini bermula saat Rusfandi, warga Desa Kaduara Timur, kehilangan sepeda motor yang dititipkan di rumah milik Abd Arif di Desa Pragaan Laok pada 6 Februari 2025.
Beberapa bulan kemudian, AF—anak Abd Arif—ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada 22 April 2025.
Kuasa hukum terdakwa menyayangkan mangkirnya saksi kunci tersebut.
Menurutnya, kesaksian saksi jauh lebih penting dibanding perayaan HUT RI, apalagi acara itu bisa diwakilkan atau ditunda.
Ia bahkan meminta majelis hakim untuk melakukan penjemputan paksa jika pada sidang berikutnya saksi kembali tidak hadir.
Penulis : Hadi Perir
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak