
MEMOonline.co.id, Jember- Nasib apes menimpa Halimatus Sa'diyah, warga Dusun Pakel, Desa Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia mengaku dilarang memanen kopi di lahan miliknya sendiri, meskipun telah bersertifikat resmi sejak tahun 2017.
Lahan kopi seluas 4.700 meter persegi tersebut telah dikelola Halimatus secara turun-temurun. Ia menyebut, keluarganya mulai merawat dan memanen kopi di lahan itu sejak puluhan tahun silam, tepatnya sekitar 60 tahun lalu.
"Sejak dulu, abah saya memanen kopi di kebun ini tanpa ada masalah. Kebun ini warisan orang tua saya dan sudah bersertifikat atas nama saya sejak 2017," ungkap Halimatus kepada awak media pada Minggu (22/06/2025).
Ia menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah bernomor 561 dan kutipan letter C nomor 820, Persil 0, Klas D II.
Menurut Halimatus, saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 dilaksanakan, tidak ada masalah apa pun. Proses pengukuran bahkan turut disaksikan oleh Kepala Dusun dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pada akhir 2023, ia dikejutkan dengan larangan memanen kopi dari kebun tersebut.
"Yang melarang saya panen adalah Kades Sucopangepok, Abdurrahman," ujar Halimatus.
Akibat larangan itu, banyak tanaman kopinya yang rusak dan hasil panennya turun drastis..
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa terkait alasan larangan tersebut. Kasus ini pun memicu perhatian masyarakat setempat, mengingat status tanah sudah jelas dan sah secara hukum.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak