Foto: Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Jember
Foto: Kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Jember
MEMOonline.co.id, Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melalui Agung Wibowo, selaku Kasi Intel Kejari Jember terus mengingatkan agar seluruh pemerintah desa se-kabupaten Jember berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa.
Hal itu disampaikan. Kasi Intel Kejari Jember disela audensi dengan perwakilan pengurus organisasi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Jember, Rabu (04/06/2025).
Kata dia, pengawasan perlu dilakukan agar dana yang digelontorkan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya pihak kejaksaan telah memeriksa dua perkara dugaan korupsi yang menyeret dua oknum Kades di kab Jember.
“Dipertengahan 2025, Kedua Kades masih dalam proses, ada yang menunggu hasil PK dan ada yang akan masuk persidangan pengadilan Tipikor,” ungkap Kasi Intel Kejari Jember Agung Wibowo didampingi H Jupri.
Selain itu, Agung juga menambahkan, proyek fiktif merupakan kasus perkara Tipikor yang fatal dan banyak menjebloskan oknum Kades ke tahanan.
Lanjut Agung, kejaksaan juga tidak segan – segan menjebloskan oknum Kades ke penjara jika sudah tidak ada itikad baik Kades tersebut untuk mengembalikan kerugian negara akibat adanya temuan pekerjaan yang tidak sesuai Petunjuk pelaksanaan (Juklak) – Petunjuk teknis (Juknis).
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak