F-PAN Sumenep Dukung Perda Pesantren, Hairul Anwar: Pendidikan Islam Butuh Pengakuan dan Pemberdayaan

Foto: (kanan) Ir. Hairul Anwar, ST, MT. anggota Fraksi PAN DPRD Sumenep
646
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Fraksi PAN DPRD Sumenep mendukung penuh rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren.

Menurut anggota Fraksi PAN, Ir. Hairul Anwar, ST, MT, regulasi ini penting untuk memberdayakan pondok pesantren agar semakin berkualitas dan berdaya saing.

“Kami mendukung Perda ini karena bertujuan meningkatkan kualitas pesantren dan memastikan lulusannya berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hairul, Sabtu (15/2/2025).

Ia menegaskan, dengan banyaknya pesantren di Sumenep, peraturan ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah atas peran besar pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 dan akan dibahas lebih lanjut dengan Pemprov Jawa Timur serta perguruan tinggi terkait.

Fraksi PAN juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat, terutama kalangan pesantren, agar Perda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Kami ingin memastikan Perda ini berpihak pada pesantren dan bermanfaat secara nyata," pungkas Hairul.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar