Foto: Dugaan Pemotongan Hak KPPS oleh PPS Prenduan
Foto: Dugaan Pemotongan Hak KPPS oleh PPS Prenduan
MEMOonline.co.id, Sumenep- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Prenduan diduga menggelapkan dana operasional sebesar Rp470 ribu dari setiap petugas tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban.
Sesuai alokasi, setiap TPS seharusnya menerima Rp3.020.000.
Namun, petugas hanya mendapatkan Rp2.550.000.
Dalam pamflet yang dikeluarkan PPS, dana yang dipotong disebutkan digunakan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp220 ribu dan biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) senilai Rp250 ribu.
Petugas TPS merasa keberatan dan menganggap pengurangan tersebut tidak transparan, apalagi kebijakan ini berbeda dengan desa lain.
“Kami dirugikan. Tidak ada sosialisasi sebelumnya. Dana itu seharusnya diterima utuh,” ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai kasus ini mencemarkan nama baik KPU dan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh.
Mereka juga menuntut sanksi tegas bagi pihak yang terbukti bersalah.
“Kejadian seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemilu. Kami sudah melaporkan ke KPU dan meminta solusi,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PPS Prenduan, Amir, belum memberikan keterangan resmi.
Upaya menghubunginya juga tidak berhasil karena nomor ponselnya tidak aktif.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak