Sarbumusi Menangkan Gugatan Saat Bela Hak-hak Para Pengurus dan Anggotanya

Foto: Sarbumusi di PN Bandung
596
ad

MEMOonline.co.id, Karawang- Perjuangan panjang para pengurus Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia pada akhirnya membuahkan hasil, ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia, Senin (22/4/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak (Upah dan THR) kepada para Penggugat, yang mana Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

H. Pupung Syaepul Ketua DPC Sarbumusi Karawang dalam pernyataan persnya menyampaikan bahwa kemenangan tersebut merupakan bentuk konsistensi Sarbumusi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya.

“Perjuangan ini membuktikan bahwa Sarbumusi konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya," singkat H. Pupung, Rabu (24/4/2024) siang.

Penulis     :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang-Pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Dusun Tegalrejo, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menuai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Sumenep berlangsung khidmat sekaligus penuh kehangatan....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pelaksanaan Rubaru Agro Wisata Fest 2026 yang berlangsung di Lapangan Banasare, Kecamatan Rubaru, menjadi sorotan publik....

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat transformasi pelayanan publik melalui berbagai program inovasi yang digagas...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan sebanyak 246 desa akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Komentar