Sarbumusi Menangkan Gugatan Saat Bela Hak-hak Para Pengurus dan Anggotanya

Foto: Sarbumusi di PN Bandung
605
ad

MEMOonline.co.id, Karawang- Perjuangan panjang para pengurus Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia pada akhirnya membuahkan hasil, ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia, Senin (22/4/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak (Upah dan THR) kepada para Penggugat, yang mana Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

H. Pupung Syaepul Ketua DPC Sarbumusi Karawang dalam pernyataan persnya menyampaikan bahwa kemenangan tersebut merupakan bentuk konsistensi Sarbumusi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya.

“Perjuangan ini membuktikan bahwa Sarbumusi konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya," singkat H. Pupung, Rabu (24/4/2024) siang.

Penulis     :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar