Sarbumusi Menangkan Gugatan Saat Bela Hak-hak Para Pengurus dan Anggotanya

Foto: Sarbumusi di PN Bandung
134
ad

MEMOonline.co.id, Karawang- Perjuangan panjang para pengurus Sarbumusi PT. Kohwa Precision Indonesia pada akhirnya membuahkan hasil, ketika Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan melawan Tergugat PT. Kohwa Precision Indonesia, Senin (22/4/2024).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak (Upah dan THR) kepada para Penggugat, yang mana Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

H. Pupung Syaepul Ketua DPC Sarbumusi Karawang dalam pernyataan persnya menyampaikan bahwa kemenangan tersebut merupakan bentuk konsistensi Sarbumusi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya.

“Perjuangan ini membuktikan bahwa Sarbumusi konsisten mengawal dan memperjuangkan hak-hak para pengurus dan anggotanya," singkat H. Pupung, Rabu (24/4/2024) siang.

Penulis     :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Malang- Sebanyak dua bakal calon pasangan (bapaslon) jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Kota Malang 2024 mulai...

MEMOonline.co.id, Jember- Ulah seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sering berkeliaran di sepanjang jalan Gajah Mada Kaliwates Jember pada...

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Kick-off laga pada babak Championship Series Liga 1 2023-2024 tinggal hitungan hari. Mempersiapkan diri dengan benar...

MEMOonline.co.id, Bangkalan - Zia ul Haq, Komisaris PT PBMB Madura United, telah menghadiri manager meeting 4 (empat) klub Championship Series di...

MEMOonline.co.id, Bekasi- Dian Arba aktivis GMNI Bekasi, selaku korlap aksi damai di Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, telah meminta Kejagung...

Komentar