Imbas Kasus Korupsi Prona di Sumenep, Barang-Barang Milik Desa Kertasada Akan Disita Kejari

Foto: Dokumen Kajari Sumenep
1704
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Pasca menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih akan menyita sejumlah barang, milik Desa Kertasada.

Saat ini, Kejari tengah mengajukan surat permohonan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, untuk penyitaan barang-barang milik Desa Kertasada.

Dan penyitaan barang tersebut sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 yang tengah ditangani saat ini.

Kepala Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariyadi melalui Kasi Pidana Husus, Kejari Sumenep, Herpin Hadad mengataka penyitaan barang itu hanya ya g berkaitan dengan perkara PTSL. Nantinya barang itu nantinya akan dijadikan barang bukti dan akan dilampirkan dalam berkas perkara.

"Kami tidak bisa menyebutkan secara terperinci barang bukti yang akan disita, sebab merupakan kebutuhan di persidangan nanti, akan tetapi BB (barang bukti) tersebut seluruhnya terkait PTSL di Desa Kertasada,” katanya.

Sejak beberapa waktu lalu kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap tersangka dan saat ini hak dari yang bersangkutan sudah terpenuhi yakni sudah menunjuk penasehat hukum, sehingga pemeriksaan kedua sah secara aturan.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari unsur perangkat Desa, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep serta dari pihak pemohon sertifikat,” imbuhnya.

Senin 16 April 2018, Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar