Foto: Pelaku Pembunuhan
Foto: Pelaku Pembunuhan
MEMOonline.co.id, Sumenep- Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bergerak cepat mengamankan tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan matinya seseorang, Senin (11/09/2023).
Diketahui tersangka inisial J (61), Petani asal Dusun Bung Kandang RT/01 RW/01 Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, diamankan pada Jumat, (08/9/2023) di sebuah rumah warga.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka dan korban M( 71) Petani asal Dusun Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk yang sama-sama bekerja memanen tembakau milik H. SJ, diketahui selesai bekerja tersangka dan korban cekcok dan saling sikut menyikut kemudian tersangka pulang mendahului naik sepeda motor.
"Dari arah belakang korban mengejar tersangka setelah itu tersangka menghentikan laju kendaraannya dan turun. Kemudian tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu, tiba tiba tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya lalu menusukkan ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap AKP Widiarti.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-guluk bergerak cepat mengamankan tersangka dari rumah warga AJ Dusun Duko Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
"Dari kejadian penganiayaan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat," jelasnya.
Dari hasil Interogasi petugas, motif tersangka sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak