Foto : Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi
Foto : Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi
MEMOonline.co.id, Sampang- AM (43), inisial, mantan kepala desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kasi Intel Kejari Sampang Ahmad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Baruh tersebut.
"Benar mas, mantan Kades Baruh ditahan di Kejari Sampang," katanya Selasa (12/9/2023).
Kata dia, mantan Kades tersebut sempat dipanggil sebagai saksi pada 7 September 2023 kemarin, namun mangkir.
Panggilan kedua dilakukan Kejari Sampang juga sebagai saksi, akhirnya dia memenuhi panggilan Kejari Sampang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur, akhirnya tersangka AM kami tahan," papar dia.
Perlu diketahui, penahanan AM diduga terkait penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 359 juta.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak