Modus Kredit Fiktif, Mantan Karyawan Bank Plat Merah di Sumenep di Vonis 3 Tahun Penjara

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep
1443
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Salah satu mantan Karyawan Bank plat merah di Sumenep, Madura, Jawa Timur, inisial AI (31) di vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif oleh pada bulan Maret 2023 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari (Kejari) Sumenep, Dony S Kusuma, SH.MH mengatakan, terdakwa AI (31) divonis 3 tahun penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 500 juta subsider 2 tahun penjara.

"Uang pengganti 500 juta dan denda 50 juta waktu pengembaliannya terhitung satu bulan sejak putusan atau vonis. Jika tidak dikembalikan ya tetap diganti pidana penjara 2 tahun untuk pengganti 500 juta dan 3 bulan untuk denda 50 juta" katanya, Selasa (23/5/2023).

Dony menerangkan, dalam kasus atau perkara penyelewengan kredit fiktif karyawan Bank plat merah tersebut, pihaknya menerapkan pasal 3 jo 18 jo 64 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.

"Penerapan pasal itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, jadi vonisnya 3 tahun penjara dan jika ditambah dengan uang pengganti dan denda tidak dibayarkan maka hukumannya menjadi 5 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan, dan saat ini tetap kita tahan di Rutan Klas IIB Sumenep" ungkapnya.

Diketahui tersangka AI melakukan kejahatan korupsi dengan modus mengajukan kredit usaha rakyat bagi pelaku UMKM. Padahal UMKM tersebut tidak mengajukan kredit. Pengajuan kredit fiktif UMKM tersebut dilakukan tersangka sejak 2016-2018, saat dirinya menjabat di bank tersebut.

“Tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah, untuk pengajuan kredit fiktif. Kredit yang diajukan atas nama UMKM itu diambil sendiri oleh tersangka dan dikelola sendiri oleh tersangka,” pungkasnya.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar