Foto: Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi
Foto: Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi
MEMOonline.co.id. Jember - Mencuatnya pemberitaan di sejumlah media online yang mengabarkan kasus dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dihentikan oleh polisi, ternyata tidak benar (hoaks).
Pasalnya, kasus tersebut hingga saat ini, masih berlanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, yang menyampaikan bahwa Polres Jember hingga saat ini, belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Sampai saat ini, kita belum mengeluarkan SP3. Pimpinan belum tandatangan. Kami juga belum gelar perkara besar,” ucap Kukun, Selasa (16/5/2023).
Langkah seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pemalsuan akta tanah ini selanjutnya?
“Segala sesuatu kita akan sesuaikan dengan mekanisme prosedur yang berlaku. Kita akan adakan gelar perkara. Pastinya akan melibatkan Pidum, Propam, agar dalam melakukan suatu upaya tidak menyalahi ketentuan,” imbuhnya.
Kemudian terkait keluhan warga yang menuding penyidik Polres Jember terkesan lelet dalam menangani kasus tersebut, Kukun menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi.
“Terima kasih untuk teman-teman wartawan. Saya kira sangat luar biasa mengawal kasus ini, the best. Saya atas nama teman-teman penyidik, mengucapkan mohon maaf. Kami sudah bekerja maksimal, hanya saja kami mengalami keterbatasan tenaga,” pungkas Kukun.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak