Penanganan Kasus Penganiayaan Di Club JW Trun Sutos Surabaya Dinilai Ngendon Di Polrestabes Surabaya

foto: Ilus trasi kasus penganiayaan
1926
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Kasus penganiayaan yang terjadi didalam hiburan malam, di Club JW Trune Sutos. Jalan Hayam Wuruk No. 6 Surabaya, pada Minggu (21/08/2022) lalu. prosesnya terlihat ngendon di Polrestabes Surabaya.

Pasalnya perkara kasus penganiayaan yang ditangani oleh Penyidik dari Resmob Polrestabes Surabaya. Aiptu Edi Suprayitno. masih tahap gelar perkara. meski kasusnya berjalan kurang lebih 7 bulan, pihak kepolisian belum menaikan status pelaku sebagai tersangka.

Hal itu disayangkan oleh orang tua korban, Hengki Siswoyo, dia sangat menyayangkan kinerja Polrestabes Surabaya. bahwa proses penyidikan yang dilakukan selama enam bulan lebih masih mangkir dan mau digelar. pada minggu depan.

"Padahal kasusnya hampir 7 bulan berjalan. terhitung dari surat laporan polisi Nomor : LP/B/936/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang diterbitkan. pada hari Minggu 21/08/2022. lalu." Kata Hengki Siswoyo, Senin (06/03).

Hengki Siswoyo juga mengatakan dalam proses gelarpun oleh pihak kepolisian masih terus diundur sampai saat ini pihaknya belum memberikan kepastian. kapan pelaku statusnya dinaikan sebagai tersangka, kepolisian sampai saat ini hanya memberikan janji, bukan faktanya.

"Kepada saya Penyidik terus beralasan, dan mengatakan masih dalam penyelidikan, dan kasus ini segera akan digelar, Namun kenyataannya. sapai saat ini pihak kepolisian masih belum gelar perkara dan menaikan status pelaku sebagai tersangka.? Ada Apa, dengan meraka," Jelas dia.

Masih kata Hengki Siswoyo, menurutnya. aneh tapi nya, padahal bukti Visum penganiayaan serta saksi sudah dihadirkan. namun pihak kepolisan sampai hari ini belum menentukan Ricki sebagai tersangka. atas kasus penganiayaan terhadap anaknya, Noel.

"Saya tiap kali menelfon penyidik. dia terus berdalih masih proses gelar dan alasanya masih diajukan kepada Wakasat Reskrim atau Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya." ujarnya.

Sementara dari informasi yang di himpun Memoonline.co.id, dari Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Zainul Abidin mengatakan. bahwa kasus penganiayaan terhadap Noel Bryan Siswoyo (20) warga Sukomanunggal 5/54 Surabaya, sudah dinaikan ke KBO yang merupakan sebagai penanggung jawab.

"Gelarnya sudah dinaikan oleh penyidik, menunggu jadwal dari Kaur Bin Ops (KBO) yang bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim Polrestabes. Surabaya," Kata Zainul Abidin didalam pesan Whadshapp nya.

Saat disinggung terkait berapa lama pelaku akan dinaikan statusnya sebagai tersangka. ualsai dilaksanakan gelar, AKP Zainul Abidin menjawab secara ringan dan secara santai.

"Kalau Sudah digelar, tunggu adminnya saja." ujarnya Zainul Abidin saat ditanya.

Penulis     :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar