Foto: Dua tersangka pengedar barang haram jenis sabu
Foto: Dua tersangka pengedar barang haram jenis sabu
MEMOonline.co.id. Surabaya - Dua pria asal Jalan Kalianak Timur kota Surabaya berinisial TAP (22), dan Y (36), ditangkap polisi lantaran terlibat dalam peredaran barang terlarang golongan I jenis sabu sabu, pada Senin (27/2/2023) lalu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Iptu Fauzi mengatakan dua pelaku ini ditangkap saat bertransaksi sabu sabu dengan anggotanya, tersangka dijebak keluar untuk mengantar pesanan yang ia kirim.
"Setalah ditempat kejadian perkara, dua pria yang sebelumnya tidak tau bahwa yang beli itu adalah petugas, dan menangkapnya." kata Fauzi, Selasa (07/03).
Dari penangkapan itu, lanjut Fauzi, anggota langusng melakukan penggeledahan pada tubuh dua pria ini dan ditemukan barang bukti sabu seberat total, 0,82 gram, barang tersebut diakui adalah miliknya.
"Dia juga mengaku bahwa barang haram kristal putih jenis sabu itu didapat dari dari seorang pengedar bernama Bagong panggilannya. dan barang tersebut dikirim dengan cara di ranjau diwilayah Pesapen Surabaya." jelas dia.
Selain sabu dan dua tersangka, Masih Kata Fauzi, pihaknya juga menyita berang bukti berupa 1buah tas selempang warna hijau merk Mortal Flat, 1buah bekas bungkus rokok Sampoerna dan 1buah HP, VIVO Y12.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk dilakukan tes urin dan menjebloskan mereka kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." ujarnya.
Fauzi menambahkan, Dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dua pria ini kerap kali menjual atau mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu. sehingga petugas berpura-pura menjadi pembeli.
"Dari itu meraka berhasil kita tangkap beserta barang buktinya, selain meraka berdua. kita juga akan mengejar bandar lainnya untuk segera menangkapnya." imbuhnya.
Untuk tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara ancaman hukuman bagi tersangka akan dikenakan kurungan paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak