Foto : Bentuk Karcis Yang Diberikan Petugas Ke Pedagang Dipasar Tradisional
Foto : Bentuk Karcis Yang Diberikan Petugas Ke Pedagang Dipasar Tradisional
MEMOonline.co.id, Sumenep - Penarikan uang retribusi yang dilakukan petugas terhadap pedagang yang ada di Pasar Anom diduga ada indikasi Pungutan Liar (Pungli).
Munculnya dugaan tersebut berdasarkan temuan dilapangan dimana penarikan retribusi yang dilakukan petugas diketahui nominalnya bervariasi, ada yang dimintai sebasar Rp. 1500 dan ada juga yang dimintai Rp. 2000 bahkan ada yang sampai Rp. 3000.
Temuan tersebut disampaikan oleh Sofyan Mahadma, Ketua Lingkar Intelektual Mahasiswa (LIMA) Sumenep, menurutnya besaran uang yang ditarik oleh petugas terhadap pedagang ada kemungkinan tidak sesuai dengan aturan.
"Saat kami observasi di lapangan ternyata tindakan petugas yang menarik uang retribuasi kemunkinan ada indikasi pungutan liar", katanya, Rabu 25 April 2018.
Pasalnya saat kami dilapangan kami menemukan beberapa kios yang dianggap besar oleh petugas dimintai dengan nominal Rp. 3.000, sedangkan yang tertera dikarcis tertulis Rp. 1500.
"Namun saat pemilik kios mencoba bertanya, petugas menawarkan nominal dibawahnya yakni Rp. 2000", tandasnya.
Dirinya menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, karena semua tindakan yang kerap merugikan rakyat kecil harus dibumi hanguskan di kabupaten tercinta ini.
"Kami tegaskan persoalan ini akan terus kami kawal sehingga Sumenep bersih dari tindakan oknum kerap merugikan rakyat kecil", pungkasnya. (Nafi/Diens)