Terketuk Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum Masih Lemah, Kepala Desa Legung Barat MoU Dengan Lembaga Hukum Law Office 'RnS & Patners'

Foto: Kepala Desa Leggung Barat, Hoyya, usai MoU dengan Dengan Lembaga Hukum Law Office 'RnS & Patners'
1690
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Demi meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, khususnya bagi aparat desa, Kepala Desa Leggung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menandatangani kontrak kerjasama (MoU) dengan Lembaga Hukum Law Office “RnS & Patners“, Selasa, (24/4/2018).

Penandatangan kontrak kerjasama (MoU) dengan Kantor Hukum terkemuka di Madura itu, dilakukan di Rumah Kepala Desa Leggung Barat, Hoyya, dan disaksikan langsung oleh semua aparatur desa setempat.

Kepala Desa Leggung Barat Hoyya mengatakan kerjasama ini inisiatif aparatur desa untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Diakui atau tidak, pemahaman masyarakat mengenai hukum masih rendah. Maka dari itu perlu ada trobosan baru, salah satunya dengan cara melakukan kerjasama dengan lembaga hukum,” katanya.

Selain itu, untuk melakukan pengarahan setiap perencanaan program desa. Seperti penggunaan dana desa agar sesuai ketentuan, bermanfaat bagi rakyat serta tetap sasaran.

Dengan begitu kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Batang-batang kedepan aparatur desa tidak salah melangkah dalam mengambil keputusan.

“Upaya kami bagaimana program di desa kedepan tepat sasaran dan tidak menyalahi ketentuan yang ada. Sehingga desa lebih majau dan masyarakat akan lebih sejahtera,” jelasnya.

Sementara itu, Rausi Samorano dengan adanya MoU itu mengaku siap memberikan penyadaran hukum sekaligus pendampingan hukum sesuai kebutuhan desa sesuai aturan dan kebutuhan desa serta dapat dipertanggungjawabkaan sesuai ketentuan.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawabannya. Ya mudah mudahan dengan pendampingan itu diharapkan tidak ada yang menyalahi ketentuan. Namun jika ada, kami akan lakukan sesuai apa yang dilanggar,” tegas Advokat senior itu.

Sementara itu Pengamat hukum asal Sumenep Syafrawi mengapresiasi langkah Kepala Desa Leggung Barat. Selama ini dari 334 Desa/Kelurahan baru Desa Leggung Barat yang melakukan trobosan seperti itu. Sehingga tidak heran jika sejumlah  Kepala Desa tersangkut hukum akibat kebijakan yang dibuat bertentangan dengan aturan.

Dengan MoU itu kata Syafrawi, maka Advokat bisa memberikan suport pengetahuan dan menjadikan warning terhadap integritas yang labil.

“Misalnya saja, ada kepala desa atau masyarakat tersangkut kasus hukum, tentunya perekonomian dan tatanan kepemerintahan akan lumpuh. Denga MoU itu adanya maslaah menjadi seporadis, hal itu harua dihindari dan pelayanan birokrasi semakin baik kedepan,” tandasnya.

Selain itu, kata Syafrawi adanya MoU itu Advokat bisa memberikan advokasi, konsultasi hukum, sosialisasi tentang peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan memberikan pendampingan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat setempat. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar