Terkait Kasus Prona Kades Kertasada, Camat Kalianget Ikut Diperiksa Kejari. Akankah Ia Ikut Ditahan ?

Foto: Camata Kalianget Abd. Basid saat akan diperiksa tim penyidik
1329
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Setelah sebelumnya menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, terkait kasus prona tahun 2017, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memeriksa Abd Basid, selaku Camat Kalianget,  Rabu (25/4/2018).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget tahun 2017.

Pantaun media ini, Basid diperiksa tim penyidik Kejari di lantai dua Kantor Kejari Sumenep. Saat itu Basid memakai celana warna hitam dan baju warna putih. Dia diperikasa sejak pagi menjelang siang. Hingga sekitar pukul 11.30 Wib pemeriksaan masih berlangsung.

Sekitar pukul 12.00 Wib penyidik menghentikan pemeriksaan sementara untuk melaksanakan shalat Dzuhur. Setelah itu pemeriksaan baru dilanjutkan sekitar pukul 12.30 Wib. Basid melaksanakan Shalat Dzuhur di Mosholla Kantor Kajari Sumenep.

"Belum selesai," kata Camat Kalianget Abd Basid saat dimintai keterangan usai keluar dari ruang penyidik menuju Moshalla sembari membawa botol air meneral.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intel Wisnu Wardana membenarkan adanya pemeriksaan camat itu. "Siapapun yang mengetahui dan berkaitan dengan kasus itu pasti dimintai keterangan. Hari ini memang ada pemeriksaan," katanya saat dikonfirmasi.

Senin 16 April 2018, Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan penangkapan seorang warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, terkait kasus narkoba menjadi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Seorang pria berinisial I, warga Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa...

MEMOonline.co.id. Jember- Sebuah video kecelakaan antara kereta api dan sepeda motor di Kabupaten Jember viral di grup WhatsApp, Rabu (13/5/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mengintensifkan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar...

Komentar