Akhirnya ! Oknum Kiai Pelaku Pencabul Anak di Sumenep Dijatuhi Hukuman 9 Tahun 4 Bulan Penjara

Foto: Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH.
1815
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan putusan kepada terdakwa pencabulan anak dibawah umur, dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan.

Selain itu, terdakwa pencabulan anak dibawah umur, yakni oknum kiai, juga diminta membayar denda, sebesar Rp 500 juta.

Sidang putusan terhadap terdakwa K.M.Zurni Tamam, berlangsung pada Hari Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Bulan September 2022 tahun silam.

Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH. dalam keterangannya kepada media ini menyampaikan, bahwa hakim memutuskan berdasarkan primer pasal 81 uu no 17 tahun 2016 tentang perlundungan anak, terkait dengan pemaksaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Kalau tuntutan Jaksa sebelumnya terhadap terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar. Namun, hakim telah memutuskan menuntut terdakwa dengan pasal yang sama yakni pasal 81 ayat (1) undang-,undan nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan" dan denda Rp.500.000.000,- sub 1 bulan kurungan, katanya, Kamis (16/2/2023).

Atas putusan hakim kata Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum masih fikir-fikir apakah menerima atau tidak. Ia menilai, ada waktu selama satu minggu ke depan bagi jaksa untuk melakukan banding atau menerima atas putusan hakim tersebut.

"Setelah putusan hakim sejak tanggal 14 Februari kemarin, kita masih fikir-fikir, apakah mau banding atau tidak. Kalau, tidak banding, ya otomatis putusan hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun 4 bulan dengan dengan Rp 500 juta sub 1 bulan kurungan ini berarti diterima" ungkapnya.

Sementara untuk terdakwa lanjut Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, belum menyatakan sikap, apakah banding atau tidak. "Belum ada pernyataan banding dari terdakwa, jika memang nanti ada, ya tidak boleh lewat tujuh hari setelah tanggal putusan kemarin" tukasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh K.M.Zurni Tamam, terjadi pada bulan September 2022 lalu, dan berkas tahap ke II masuk di Kejari Sumenep pada akhir Oktober 2022, dan mulai disidangkan pada november 2022.

Penulis     :    Elok Andriani

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proses pembangunan rumah susun di lingkup Polres Lumajang terhenti ditengah...

Komentar