
MEMOonline.co.id. Sumenep - Belum lama bertugas, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dikejutkan dengan instruksi untuk tidak memberikan data pribadi penduduk sesuai dengan Permendagri no. 102 tahun 2019 oleh pemangku jabatan di Kabupaten Sumenep.
Menyebarnya himbauan tersebut ke grup whatsapp membuat beberapa warga enggan menemui petugas Pantarlih bahkan sebagian penduduk tidak berkenan ketika diminta memperlihatkan dokumen pribadinya seperti KK dan KTP.
Melihat hal ini, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep Rafiqi angkat bicara. Menurutnya, masyarakat jangan sampai salah tafsir. Sebab Pantarlih hanya bertugas mencocokkan data pemilih, bukan meminta dokumen pribadi warga.
"Pantarlih kan hanya mencocokkan data pemilih bukan mengambil atau meminta data," jelasnya, Kamis (16/2/2023).
Rafiqi menambahkan, perlu adanya pemahaman kepada masyarakat untuk meminimalisir salah tanggap ketika Pantarlih mengunjungi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Dirinya berharap masyarakat mau membantu serta mendukung tugas pantarlih untuk menyelesaikan tugasnya melaksanakan tugas negara.
"Pantarlih kan petugas negara dan negara saat ini memberikan tugas untuk mendata pemilih demi kelancaran Pemilu 2024" tuturnya.
Untuk itu, demi terlaksananya Pemilu damai pihaknya ingin masyarakat bekerjasama dalam pendataan peserta pemilih untuk Pemilihan Umum 2024.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak