Foto: Tersangka TH dan barang buktinya saat berada di Mako Polrestabes Surabaya
Foto: Tersangka TH dan barang buktinya saat berada di Mako Polrestabes Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian yang kerap beraksi di kota Surabaya. Pelaku diketahui berinisial TH umur 41 tahun, asal Kabupaten Sampang Madura.
Terungkapnya pelaku pencurian ini berawal ketika banyaknya laporan dari korban sehingga anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Ipda Ari widodo melakukan serangkaian penyidikan sehingga polisi berhasil menetapkan satu orang tersangka TH.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan tersangka ditangkap setalah mencuri didua TKP. Pertama didalam teras parkiran Kost Jalan Cepu No.6 Surabaya dan di Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya.
"Tersangka beraksi dibantu oleh rekannya berinisial ED yang kini masih dalam daftar pencurian orang, meraka masuk kedalam kos dengan cara merusak kunci pagar menggunakan kunci leter L, Begitu berhasil. keduanya lalu masuk ke dalam kos dan mengambil sepeda motor milik korban." Kata Mirzal Maulana. Minggu (11/02).
Lanjut, Mirzal menjelaskan, setalah berhasil merusak kunci paragar rumah kos. Meraka berbagi tugas, TH memetik motor korban dengan cara membobol rumah kunci kontak menggunakan Kunci L, sementara ED mengawasi setuasi didepan rumah kos tersebut.
"Setalah berhasil. Mereka berdua membawa motor korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial RH yang juga kini ditetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO) dengan harga berfariasi, 3 juta sampai 3.5 juta tergantung dari jenis kotornya,"Jelas Dia.
Masih kata Mirzal, dia menyampaikan tetsangka ini merupakan pelaku yang sangat licin dan licik. Setipa aksinya meraka berhasil membawa hasil curiannya untuk dijual ke penadahnya yaitu RH.
Namun aksinya yang kali ini. dia tidak akan lolos, lantaran polisi sudah meminta keterangan korban dan menganalisis rekaman CCTV yang ada dilokasi, bahkan pelaku sempat viral dan meresahkan masyarakat kota Surabaya.
"Dengan keterangan Korban dan hasil analisis CCTV. Akhinya kami temukan tempat persembunyian pelaku sehingga dirinya tak berkutik saat ditangkap dikawasan Gading Tambaksari Surabaya." Ujarnya.
Mirzal menambahkan, Dalam setiap penjualan sepeda motor hasil curianya. Tersangka TH mengaku bahwa dirinya mendapatkan bagian 750 sampai 1 juta, sisanya di bagi rekan kerjanya dan digunakan biaya operasional.
Tersangka melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan jelas, terhimpit soal ekonomi serta ajakan rekan-rekannya. Uang hasil curian di gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari dan membayar sewa kost.
Sementara barang bukti yang disita oleh petugas adalah, 1 buah Rekaman Cctv yang ada di TKP ,1 buah Celana Pendek warna Hitam yang digunakan oleh pelaku sewaktu mencurinya." Imbuhnya.
Mirzal menceritakan kehidupan tentang tersangka, TH ini diketahui anak pertama dari 4 bersaudara. Dia dengan istri pertamanya dikaruniai 2 anak lalu pisah dan ia kawin sirih dengan seorang wanita yang kini masih belum memiliki kerutan.
"Resedivis lulusan SMA ini juga pernah ditahan dalam kasus yang sama dipolsek sawahan( curanmor ). Ia juga merupakan DPO unit Resmob polrestabes Surabaya atas kasus pencurian kendaran bermotor ( Curanmor )."pungkasnya.
Penulis : Reporter: Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak