Foto : Tersangka saat berada di polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Foto : Tersangka saat berada di polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - seorang Pria berinisial. MS berusia 41 tahun, Resedivis pelaku Jambret yang kerap beraksi di kawasan wisata Religi Ampel Surabaya akhinya berhasil ditangkap oleh Anggota Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. pada hari selasa (31/01/2023).
Pria asal Dusun meteng tengah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, ini ditangkap di kawasan Gresik. setalah berhasil merampas HP milik korban, FR (19) asal tenggumung wetan merpati, Surabaya.
Menurut Kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto membenarkan bahwa pada hari minggu, tanggal 25 Desember 2022. Lalu ada seorang wanita menjadi korban penjambretan di kawasan wisata religi Ampel Surabaya.
Dalam laporannya. Korban mengaku bahwa HP miliknya dirampas secara paksa oleh seorang pria tak dikenal. Lalu pelaku sempat ketangkap warga dan dihajarnya. "Namun, pelaku berhasil kabur setalah dibantu oleh temannya dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor." Kata Suroto kepada Memoonline.co.id, Kamis (09/02).
Setalah kejadian itu, anjut Suroto, Anggota berusaha mencari dan meminta keterangan korban dan beberapa saksi dilokasi untuk menyamakan ciri-ciri pelaku. Namun selang lama kemudian. Petugas mendapatkan kabar bahwa pelaku ada di kawasan Gresik. Jawa timur,
Dengan informasi keberadaan pelaku. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menyatakan kalau itu adalah pelakunya. "Ketika sama apa yang disebut korban dan saksi. Akhinya petugas menangkap pelaku disebuah warung kopi yang ada diwilayah Gresik." Jelas.
Ketika ditangkap dan diintrograsi, Masih kata Suroto, kepada Polisi. tersangka ini mengakui atas perbuatanya. bahwa yang merampas paksa HP milik korban di wisata religi ampel Surabaya adalah dirinya.
"Selanjutnya. tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainya yang saat itu turut membantu MS lolos dari amukan massa."ujarnya.
Suroto menambhakan, Tersangka ini merupakan Resedivis, dia ditangkap dengan kasus yang sama pada. tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 7 bulan, MS kini kembali mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan dengan kekerasan.
"selain tersangak polisi juga sita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega,1 buah kaos lengan pendek warna abu abu dan 1 buah celana jeans panjang warna biru yang digunakan oleh pelaku saat beraksi serta 1 buah dosh book hp VIVO 1 Pro milik korban."Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit