Foto: Dua tersangka dan barang buktinya saat ditangkap dirumahnya jalan Sambongan Surabaya
Foto: Dua tersangka dan barang buktinya saat ditangkap dirumahnya jalan Sambongan Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Rupanya salah satu rumah warga dijalan Sambongan surabaya yang digrebek oleh Polisi dijadikan tempat transaksi barang terlarang jenis sabu sabu. Dari penggerebekan, unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya amankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar,
"Dua orang bernama EH (36) asal warga Sambongan Surabaya dan OS (38) asal Lebak Rejo Surabaya ditangkap setalah polisi mendapatkan informasi tentang adanya dugaan transaksi sabu dirumah EH." Kata Iptu Fauzi Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Rabu (08/02).
Dengan adanya informasi, Lanjut Fauzi. Anggota kami perintahkan untuk melakukan pengecekan dan ternya benar bahwa didalam rumah EH dijadikan tempat transaksi sabu. sehingga petugas yang berpakaian preman lakukan strategi agar pelaku tidak bisa kabur.
Setelah terbentuk, tim langusng masuk kedalam rumah EH dan didapati OS, setalah digledah ditemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan didalam kamar EH," ujarnya.
Selain tersangka, Masih kata Fauzi, petugas juga menyita barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat total 6,61 Gram, 2 bendel klip plastik kosong, 2 buah pipet dari kaca, 1 timbangan elektrik merk CAMRY warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru muda,
2 buah pipa tabung yang terbuat dari pipa paralon bekas yang masing - masing didalamnya berisi seperangkat alat hisap Shabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman sprite dan 1 unit handphone merk OPPO A 5s warna biru.
"Dari barang bukti yang disita polisi, oleh tersangka diakui adalah miliknya. Saat diintrograsi, Selian menjual sabu. EH (tersangka) juga menyediakan tempat untuk berpesta Narkotika jenis sabu." Tambah.
Fauzi mengungkapkan, selanjutnya tersangka EH kuli serabutan dan OS Kuli bangunan bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan mengembangkan meraka ke bandar besarnya.
"Kami masih memburu bandar besarkan yang belum disebutkan nama dan tempat tinggalnya. oleh EH, dari mana dia mendapatkan sabu tersebut." Imbuhnya.
Dalam catan polisi, tersangka EH merupakan Resedivis, dia pernah dijembloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya atas kasus yang serupa. pada tahun 2003 lalu, dan kini kembali ditangkapnya.
"Dia kembali meringkuk dibalik jeruji besi milik Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan EH serta OS akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit