Polisi Kembali Gagalkan Transaksi Sabu Diwarung Nasi Mbak Yah Jalan Bratang Surabaya,

Foto: tersangka ditengah diapit dua petugas dari Resnarkoba Polrestabes Surabaya
1360
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu di kota surabaya. Bahkan polisi mengamankan seorang tukang bengkel dinamo yang diduga akan transaksi sabu.

Pria berinisial NH (52) warga Bratang Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Surabaya ini ditangkap saat menunggu pasinya di warung Nasi mbak Yah di Jalan Bratang Surabaya, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib,

"Saat digledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 poket dengan berat 16,88 gram, selanjutnya tersangka dikeler kerumah kos nya di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya," jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polretabes Surabaya. Kamis (02/02).

Lanjut, Daniel menjelaskan, dari dalam kamar kos pelaku juga ditemukan barang bukti 1 poket sabu dengan berat total 30,8 gram, total keseluruhanya semua sabu yang ditemukan polisi sebanyak 47,68 gram. serta pembukusnya.

"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di amankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan serta melimpahkan tahap dua ke kejaksaan untuk diadili." Ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, Daniel mengungkapkan. Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa di sebuah warung Mbak Yah akan ada transaksi sabu sabu. Dengan informasi dan ciri-ciri tersangka yang diterima petugas lalu memantaunya.

"Setalah benar dan A-1 dengan ciri-ciri yang sebelumnya di infokan. maka petugas bergerak dengan cepat menangkap pelaku agar tidak bisa kabur dari tempat tersebu." Imbuhnya.

Setalah ditangkap dan diintrograsi, tersangka mengakui jika batang itu adalah miliknya dan sabu sabu itu diaku baru didapat dari seorang bandar bernama BEY (DPO), pada Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib,

"Pelaku mendapatkan sabu dari BEY dengan cara diranjau di dekat Rel Kereta Api Jalan Kenjeran Surabaya. dengan tujuan untuk dikirim kepada pemesan sesuai perintah saudara BEY dengan menerima upah berupa Narkotika jenis Sabu." Tambahnya.

Daniel menengaskan, pihaknya akan terus kembangkan pelaku peredaran Narkotika dikota Surabaya. Bahkan kami kejar bandar besarnya untuk kita tangkap. agar tidak merusak generasi bangsa.

"Kami juga jerat tersangka NH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jakarta- Ibnu Syahdan atau yang lebih dikenal Ibnu adalah seorang content creator asal Indonesia yang lahir di Jakarta. ia cukup...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Selain menggelar Festival Layangan LED 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan...

MEMOonline.co.id, Bangkalan- Madura United sudah kembali mulai berlatih sejak Jum'at (12/4/2024) kemarin sebagai persiapan melakoni laga tandang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mungkin tidak banyak yang tahu jika gelaran Festival Layangan LED 2024 (Night Kite Fest), yang digelar Pemerintah...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Melalui Disbudporapar, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berkomitmen menyajikan kesenian yang...

Komentar