Apes,! Emak Emak Nyaris Dimassa Setalah Tarik Kalung Emas Milik Bocah

Foto: tersangka saat diamankan petugas pos penjaga makam
1718
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Sempat Viral di medsos dan Whatsapp, seorang emak-emak nyaris dimassa Warga setalah ketahuan tarik kalung bocah di wisata Religi, tepatnya didalam gang Jalan Ampel Suci Surabaya. Pada hari Minggu 29 Januari 2023 Sekira Pukul 09.30 Wib.

Wanita paruh baya bernama Misnati (46) ini pertama kali diamankan oleh petugas keamanan Wisata reliji Ampel setalah warga menduga pelaku ini telah mengambil kalung bocah yang sedang ziarah kemakam.

"Perempuan asal Kapas Baru, Surabaya. Itu sempat terlihat dipukul petugas dan dipaksa untuk memotong rambutnya sehingga Polisi yang mendapatkan laporan lansung mendatangi lokasi dan membwa pelaku kepolsek Semampir." Kata Ipda Dony Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. Kamis (02/02).

Lanjut, Dony menjelaskan pencurian itu berawal ketika pelaku datang ke Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya dalam rangka ziarah. Namun niat kebaikannya itu berubah. ketika melihat anak perempuan yang menggunakan kalung emas dilehernya.

"Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara menarik paksa kalung emas yang ada di leher bocah tersebut. Namun aksinya diketahui oleh ibu korban lali diteriaki maling sehingga ditangkap oleh warga dan diserahkan kepetugas penjaga makam." Jelas.

Masih kata Dony, Begitu dibawa ke Pos jaga di dalam wisata religi Ampel, pelaku sempat mendapatkan perlakuan tidak baik dengan cara dipukul dengan kayu dan dipotong pendek rambutnya.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah kalung emas dan 1 Lembar Printout Kwitansi Pembelian Emas dari Toko Perhiasan Mas Sumber Rejeki Bangkalan Madura dibawa kepolsek untuk proses lebih lanjut." Imbuhnya.

Tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mepertanggungjawabkan atas perbuatanya dan kasunya akan dinaikan ke tahap 2 nantinya.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 366 KUHP tentang pencutian dengan kekerasan yang ancamannya kurungan paling lama 5 tahun penjara, " pungkasnya.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, bergerak cepat menindaklanjuti...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Fakta terbaru terungkap setelah media mewawancarai Ery Dyahyu Cahyani, Kepala Bidang Koordinasi Wilayah (Korwil)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Baru beberapa hari dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Sebanyak 132 perumahan di Kota Batu, baru 72 perumahan yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke...

MEMOonline.co.id. Sampang- Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kabupaten...

Komentar