Foto; Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto dan Kombespol Sodiq Pratomo saat di wawancarai media. Jum'at (20/01)
Foto; Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto dan Kombespol Sodiq Pratomo saat di wawancarai media. Jum'at (20/01)
MEMOonline.co.id. Surabaya - Atas pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Ferry Irawan suami Venna Melinda ke Polda Jatim masih belum di setujui. lantaran penyidik masih mendalami pengkajian kembali terkait surat penangguhan Ferry.
Menurut Kepala Bidang Labfor Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo mengatakan, ada lima sampel darah putih. dua adalah darah pembanding dari Vena Melinda, dan tiga diantaranya barang bukti hasil periksaan.
"Satu diantaranya sobekan kain dari kaos warna coklat, handuk warna putih dan bercak darah yang ditemukan di lantai," ungkap Kombes Pol Pramono, kepada wartawan pada Jumat (20/01) Sore.
Lanjut, Kombes Pol Pramono menjelaskan. setelah dilakukan pemeriksaan. bahwa itu memang benar. darah manusia bukan darah hewan, dari hasil pemeriksaannya seluruhnya merupakan murni darah manusia yaitu Vena Melinda.
"Sementara untuk memastikan apakah itu betul darah dari Vena Melinda, maka kita lakukan DNA dan hasil dari ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau MES darah milik Venna Melinda." Ujarnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, dengan hasil penyidikan kasus dugaan KDRT yang dialami Vena Melinda, hasil laboratorium forensik dan sampel darah yang ditemukan di TKP murni milik Korban.
"Selain kasus KDRT terhadap korban, Venna Melinda ini ada tiga hal yang perlu diketahui, pertama terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan." Jelas.
Lanjut Dirmanto, Permohonan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan terdangka, diterima oleh Subnit Renata Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Namun belum tentu disetujui oleh penyidik.
"Dari informasi penyidik, yang kami terima pada tadi siang masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat penangguhan tersebut,"tambah.
Dirmanto mengatakan. Dalam kasus KDRT ini pihaknya juga menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi dengan ditmukan kedua belah pihak, antara korban dan tersangka.
"Insya Allah pada minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik itu Venna Melinda maupun suaminya, Ferry Irawan," tutupnya Dirmanto.
Penulis : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak