Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Foto: tersangka dan barang buktinya saat diamankan petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
MEMOonline.co.id. Surabaya - Warga jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, digegerkan dengan seorang pria yang tertangkap basah menjual barang terulang jenis sabi oleh polisi dirumahnya. Pria itu berinisial F berusia 34 tahun.
Tersangka F ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat yang mana pelaku kerap kali mengedarkan barang terlarang jenis sabu.
"Kami bersama anggota langsung melakukan penggerebekan didalam rumah yang ditempati tersangka dan didalam rumah ditemukan barang bukti sabu siap edar." Tetang AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jum'at (20/01).
Lanjut, sabu sebanyak 16 poket yang ditemukan didalam Tempat Semir Rambut itu oleh tersangka diakui adalah miliknya dan barang tersebut rencanya memang dijualnya.
"Tersangka tak berkutik ketika ditemukan 16 poket sabu dengan berat total 4,58 gram, dan1 Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, serta 1 Buah korek api Gas warna Hijau." Ungkapnya.
Masih kata Hendro, Tersangka memang sengaja menyimpan sabu didalam tempa wadah semir rambut untuk mengelabuhi petugas. agar kejahatannya tidak terendus. Namun petugas tidak patah semangat untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk didalami dan di proses secara detail." Ujarnya.
Sementara saat disinggung terkait barang bukti yang dimiliki tersangka. Hendro menjelaskan. Kami masih lakukan pengembangan tetang barang yang didapat oleh tersangka.
"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan barang tersebut memang diakui adalah miliknya dan sabu sabu didapat dari seorang yang belum disebut namanya oleh tersangka."tambah hendro.
Dalam kasus peredaran di Wonokusumo Jaya ini pihaknya sudah menahan dan menjebloskan tersangka kedalam tahanan milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Dia juga akan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 9 tahun." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit