Warga Bulak Rukem 7 No.58 Surabaya Ditangkap Polisi Usai nyolong Kabel Listrik

Foto: tersangka ditengah telah diapit oleh sejumlah perwira menengah di polsek Wonocolo Surabaya
1935
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang Pria bernama Jefri (44) warga asal Bulak Jaya 7/58 Kelurahan Wonokusumo. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya ini harus mendekam dalam penjara usai ketangkap polisi. Rabu 12 januari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib.

Pelaku ditangkap setelah mencuri kabel listrik didalam bagunan kosong yang berlokasi di jalan Raya Jemursari No.26 Surabaya. Pemilik bangunan itu bernama David (68) tingal di Manyar Kerta Adi 3/9 Surabaya.

"Pelaku mencuri kabel listrik dengan cara memotong. lalu oleh pelaku dibawa pulang guna dijualnya kepada orang lain dengan maksud tujuan untuk mendapatkan uang." Kata Kompol Bayu Halim Putra Kapolsek Wonocolo Surabaya. Jum'at (20/01).

Lanjut. Bayu menjelaskan. tersangka masuk kedalam rumah kosong dengan cara memanjat pagar. setalah berhasil, pelaku ini menggali teras rumah korban yang masih belum jadi dan mengambil kabel listrik sebanyak 23 meter dengan cara memotongnya.

"Aksi pelaku diketahui sudah dua kali mencuri dirumah korban. Pertama pelaku berhasil. Namun aksi keduanya polisi yang mendapatkan laporan dari korban menyanggongnya. sehingga pelaku berhasil ditangkap." Ungkapnya.

Masih kata Bayu, polsi menangkap pelaku saat membawa kabel dari dalam rumah kosong milik korban. Pelaku saat itu rencanya akan membawa pulang hasil curianya. Namun dia keburu ditangkap.

"Pelaku memang sering menyatroni rumah kosong pada malam hari. Begitu ada kesempatan pelaku ini masuk dan mencari barang yang biasanya laku dijual." Tambah Bayu.

Begitu ketangkap dan diintrograsi, pelaku ini mengaku jika dirinya sudah dua kali beraksi dirumah kosong tersebut. Pertama dia berhasil, Aksinya yang kedua akhirnya ditangkap polisi.

"Barang bukti yang dicuri tersangka yaitu kabel listrik sepanjang 23 meter oleh petugas langusng di bawa kepolsek Wonocolo Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut." Ujarnya.

Sementara, tersangka kini sudah menyesali perbuatannya dibalik jeruji besi. Dia juga berjanji kepada semua media dan polisi. bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatan pencurian itu lagi.

"Saya kapok pak polisi. Saya akan berhenti dan tidak mencurilagi, saya mau kerja yang halal saja untuk menafkahi keluarga saya." Kata Jefri (tersangka) didepan sejumlah wartawan.

Penulis      :    Reporter : pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proses pembangunan rumah susun di lingkup Polres Lumajang terhenti ditengah...

Komentar