Foto: dua tersangka Jambret dan barang buktinya yang dirilis oleh Kapolsek Tandes Surabaya. Selasa(10/01)
Foto: dua tersangka Jambret dan barang buktinya yang dirilis oleh Kapolsek Tandes Surabaya. Selasa(10/01)
MEMOonline.co.id. Surabaya - Apes,! Aksi dua pelaku penjambretan kalung emas milik Wanita berinisial DJ di kawasan Pasar Balongsari, Kecamatan Tandes kota Surabaya. Pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu. Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tandas, Polrestabes Surabaya.
Ditangkapnya dua pelaku, A (28) asal Jalan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya dan GP (25) asal Kandangan Kec. Benowo Surabaya ini ditangkap setalah polisi menerima laporan dari korban.
"Setelah adanya laporan, petugas langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada dilokasi sehingga polisi mengamakan dan menetapkan dua pelaku A dan GP," kata Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro, Kapolsek Tandes. Selasa (10/01).
Modusnya, Lanjut Kapolsek, tersangka S dan GP ini berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran wanita yang keluar dari pasar dengan memakai perhiasan.
"Begitu mendapatkan target yang diincarnya, pelaku ini lalu beraksi dan mendekati korban untuk merampas paksa perhiasan (kalung emas) yang digunakannya." Ungkapnya.
Setalah berhasil merampas paksa kalung emas korban, Masih kata Danu, keduanya langung kabur dengan melar ikan diri bersama sepeda motor yang sebelumnya dibawa.
"Saat beraksi, Pelaku ini memiliki peran masing-masing, A berperan sebagai eksekutor. sementara tersangka GP sebagai tukang joki motor." Tambahnya.
pada hari Jumat, 23 Desember 2022, saat ketangkap dan diintrograsi. tersangka mengakui jika barang bukti hasil rampasan milik korban sudah laku dijual, meraka menjaual perhiasan milik korban Rp.2.500.000.
"Hasil penjualan emas tersebut oleh meraka kemudan dibagi rata." Imbuhnya.
Dalam catatan polisi, tersangka GP ini pernah dihukum 1 kali dalam perkara pencurian di tahun 2013, masuk Medaeng Sidoarjo. Sedangkan A, pernah dihukum 3 kali dalam perkara Curanmor juga menghuni Lapas Medaeng
"Atas kasus ini meraka berdua merupakan Resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan. Kali ini meraka akan mendekam lagi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." Pungkasnya.
Penulis : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit