Foto: tersangka ditengah dengan diapit dua petugas kepolisian menunjukan barang buktinya.
Foto: tersangka ditengah dengan diapit dua petugas kepolisian menunjukan barang buktinya.
MEMOonline.co.id. Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali melakukan penggrebekan dirumah bandar sabu di Dusun Bendil. Kelurahan Kepatihan, Menganti, Gresik. Jawa Timur.
Bandar sabu yang berhasil ditangkap polisi di dalam kamar kosnya. Pada hari Senin (5/12) lalu. itu diketahui berinisia lKS (50) tahun. Dia menyimpan sabu sebanyak 8 poket siap edar.
"Barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah kamar kos tersangka itu berkilah 8 poket dengan berat total 2,98 gram." Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Kamis (5/1)
Dalam penangkapanya, Masih kata Daniel, sebelumnya anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu diwilayah Gresik. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.
Anggota yang melakukan serangkaian kemudian melakukan penggerebekan rumah yang diduga bandar itu, dan rupanya benar bahwa IKS ini telah menjual sabu sabu." Ungkapnya.
Dari hasil intrograsi, tersangka mengakui jika 8 poket sabu yang ditemukan itu adalah miliknya dan dia baru saja membelinya dari seorang yang dipanggil Babe (DPO).
"Menurutnya 8 poket sabu dengan berat 2,98 gram dibeli dari Babe seharga Rp. 2.400.000 dengan cara diranjau di wilayah Waru Sidoarjo. Pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib," bebernya.
Tambah Daniel, selain tersangka dan 8 poket sabu. Petugas juga menyita dompet merah untuk menyimpan sabu, uang tunai sebesar Rp. 500.000 hasil penjualan dan Hendphone milik tersangka yang didu sebagai sarana.
"Atas kasus peredaran ini kami masih terus dalami dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu. Babe (DPO) yang sebut IKS sebelumnya." Imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Pria paruh baya ini akan terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Dia (IKS) juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit