Foto: tersangka saat di glandan petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Foto: tersangka saat di glandan petugas ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
MEMOonline.co.id. Surabaya - Seorang pria asal Sawah Pulo Kulon, Kecamatan Semampir. Kota Surabaya, terpaksa harus merayakan malam tahun baru dibalik jeruji besi setwlah ditangkap polisi.
Tersangka berinisial J (22) tahun itu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narang terlarang jenis sabu dan pil Ektasi.
"Tersangka berhasil tangkap saat melintas dikawasan Jalan Rajawali Surabaya, pada juam'at lalu. Setalah anggota mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika." Kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (2/1)
Masih kata Hendro, Setalah dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada tersangka. Ditemukan barang bukti 1pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu seberat 1,91 gram, 1 buah platis berisi 3 butir Erasi dan 1 buah Hendphone yang digunakan pelaku.
"Dalam pengakuan tetsangka. Serbuk kristal putih jenis sabu dan pil Ektasi itu, oleh dia memang di jual disurabaya demi keuntungan pribadinya, dan uang hasil penjualannya diakui buat kebutuhan keluarga." Ungkapnya.
Dalam hasil penyidikan, barang bukti sabu dan pil Ektasi tersebut diakui adalah miliknya. Namun barang bukti yang didapat oleh tersangka masih belum menerangkan dari mana dia mendapatkan barang haram itu.
"Kami masih terus dalami dari mana tersangka mendapatka dan membeli barang haram tersebut." Tambahnya.
Hendro menjelaskan, sementara tersangka masih dalam pemeriksaan petugas di kantor polisi untuk mengetahui siapa penjual atau penyuplai barang haram yang di miliki oleh tersangka,
"Akibatnya, tersangka kini akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun penjara." Pungkasnya.
Penulis : Reporter : pendik
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit