Foto: Informasi SK Pencairan Dana Hibah Bupati Jember Hoaks.
Foto: Informasi SK Pencairan Dana Hibah Bupati Jember Hoaks.
MEMOonline.co.id. Jember - Baru-baru ini, telah beredar surat keputusan (SK) terkait dengan pencairan dana bantuan dan dana proyek yang di antaranya terdiri atas pelaksanaan pencairan dana hibah tahun anggaran 2020, Rabu (21/12/2022).
Dan terkait pelaksanaan pencairan dana bantuan dan dana proyek tahun anggaran 2021 dan 2022, serta serah terima SK rekanan periode 2021 hingga 2024.
Informasi tersebut sempat viral dan tersebar luas di media sosial (medsos), dan Watsapp, hal itu tidak benar alias hoaks
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, Bobby Arie Sandy, menegaskan bahwa surat keputusan yang dibuat dengan mengatasnamakan Bupati Jember Hendy Siswanto itu, dipastikan Hoaks alias tidak benar.
"Surat palsu yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut bertujuan untuk mengacaukan situasi kondusif Kabupaten Jember menjelang pergantian tahun," ucapnya mewakili Bupati Hendy,
Jika menemukan informasi serupa melalui media massa, baik Facebook, Instagram, atau pesan WhatsApp, kata Bobby, hendaknya melakukan verifikasi lebih dulu.
Khususnya, bagi seluruh rekanan yang melakukan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, di Kota Tembakau ini.
"Kepada seluruh masyarakat Jember, diharapkan untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Saring dulu sebelum sharing," tandasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit