Foto : 'ST' dan 'S' ( background ) lokasi penemuan jenazah
Foto : 'ST' dan 'S' ( background ) lokasi penemuan jenazah
MEMOonline.co.id. Lumajang - Bermula dari olah tempat kejadian perkara ( TKP ) dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, tabir dibalik penemuan jenazah seorang remaja inisial 'AF' 20 tahun di aliran sungai, di Desa Duren Kecamatan Klakah Minggu siang kemarin, mulai terungkap.
Lantaran diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dua orang diantaranya 'S' (57) dan 'ST' (52) warga setempat saat ini diamankan, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lumajang.
Informasi dihimpun, 'S' dan 'ST' merupakan pasangan suami istri. Mereka memiliki kolam ikan di desa tempat tinggalnya. Bermaksud agar ikannya tak diambil orang, sejak enam bulan lalu 'S' memasangi kawat kemudian dialiri listrik di sekeliling kolam.
Dikonfirmasi Memoonline.co.id, Kapolsek Klakah Iptu Khoirin Hariyanto menjelaskan, justru yang memberikan informasi ada jenazah di lokasi awal ditemukan, tak lain adalah 'S' sendiri. Direspon cepat, dengan mendatangi lokasi dan menjalankan serangkaian proses penyelidikan.
"Saat ditemukan, jenazah dalam posisi terlentang dengan kepala searah dengan aliran air sungai. Mengenakan kaos warna hitam, celana pendek warna putih, di leher terdapat tas. Ada luka goresan sesan pada punggung, dua benjolan di kepala belakang," ucapnya, Senin (19/12/2022).
Mencari sejumlah saksi, dan didapat keterangan diwaktu malam hari sebelum ditemukan meninggal, 'AF' sempat bersamanya. Sempat pula menenggak arak, sesudahnya memasuki dini hari, 'AF' bersama saksi bersama - sama pergi berencana memancing ikan.
Lalu, sekira jam 02.30 waktu setempat, 'AF' meninggalkan saksi yang sebelumnya bersama - sama memancing, dengan alasan pergi ke atas, melihat kolam berikut membawa stick pancing warna kuning.
Namun, hingga pagi harinya, 'AF' tak kunjung kembali dan saksi memutuskan pulang ke rumah menceritakan peristiwa yang dialaminya pada keluarga 'AF'. Termasuk, saksi menyampaikan ketika 'AF' berada di kolam atas, sempat didatangi seorang perempuan, meminta agar ikan yang dipancing dikembalikan.
'AF' ditemukan pada jarak sekira 500 meter dari kolam milik 'S'. Sungai dangkal dan diprediksinya tak mungkin membawa beban layaknya 'AF' ditambah ada jejak kaki, membuat petugas mendalami dugaan lain.
"Dari serangkaian keterangan saksi dan hasil olah TKP kami padukan. Termasuk kami amati diseputaran kolam milik 'S' ada kawat dan tersambung ke aliran listrik PLN. Dari sini kami lakukan pendalaman," imbuhnya.
Termasuk, saat mendatangi kediaman 'S' dan 'ST' ( pemilik kolam ), petugas menemukan stick pancing warna kuning, identik dengan milik korban, yang sebelumnya dilihat saksi.
"Saat kami interogasi, 'S' dan 'ST' mengakui telah menemukan mayat di kolam ikan miliknya, yang kemudian membuangnya ke sungai. Selain menemukan sebuah stick pancing warna kuning milik korban di dalam kamar pemilik kolam, petugas juga menemukan potongan kawat dengan panjang 10 meter yang disimpan di dapur, serta sebuah tiang Lampu disamping rumahnya," imbuh Kapolsek.
Pasca menyita sejumlah barang bukti, keduanya ( S dan ST -red ) diamanahkan untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit di Lumajang untuk di visum.
Akibat kejadian ini, pemilik kolam terancam dijerat pasal tindak pidana, karena lalainya mengakibatkan orang Lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.
"Untuk perkara, saat ini sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang," pungkasnya.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit