Foto: Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sumenep Bripka Nova Aprianto
Foto: Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sumenep Bripka Nova Aprianto
MEMOonline.co.id. Sumenep - Tampaknya, Penerapan Elektronik Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan sejak Oktober 2022 lalu, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat setempat.
Terbukti, sejak Oktober hingga 19 Desember 2022, angka pelanggar Lalu Lintas (Lalin) yang terekam kamera masih tinggi, yakni sebanyak 900 kendaraan.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sumenep Bripka Nova Aprianto memaparkan pemahaman tentang tilang adalah soal kedua. Yang pertama adalah pemahaman masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kami harapkan masyarakat Sumenep sebagai pengendara roda dua dan empat, memiliki kesadaran diri untuk mematuhi aturan, karena kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas," ungkapnya, Senin (19/12/2022).
Sementara untuk alur Elektronik Tilang sendiri kata Nova, pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat yang dikirim melalui POS.
"Surat yang dikirim pertama adalah surat konfirmasi. Jika benar pengendara yang mendapat tilang tersebut terbukti melanggar, kemudian mengkonfirmasi melalui situs website yang tersedia. Setelah divalidasi, kurang lebih tiga hari kemudian pelanggar akan mendapat pesan singkat (SMS) beirisi nomor register dan info tilang serta tanggal sidang," jelasnya.
Nova menambahkan, jika penerapan ETLE ini sama seperti menindak tanpa menyentuh.
"Tidak ada barang bukti yang disita tetapi menggunakan sistem blokir kepada pelanggar," pungkasnya.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak