Sempat Viral, Pencuri kabel Milik PT KAI Jalan Ahmad Yani Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka didepan berikut barang buktinya saat diglandan petugas kepolrestabes surabaya
1931
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Aksi pelaku pencurian kabel milik PT. KAI di kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta Api) Surabaya akhirnya ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada Senin 24 Oktober 2022.

Pria yang ditangkap polisi itu sempat viral setelah aksi pencurian kabel diketahui oleh salah satu warga dan memvidionya serta mengunggahnya ke media sosial, FB. Sehingga pelakunya berhasil ditangkapnya. Pelaku berinisial MS Ini ditangkap saat berada dirumahnya yang berlokasi di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. Kota Surabaya.

"Dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan membawanya kepolrestabes surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. " kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Selasa (25/10/2022).

Masih kata Mirzal Maulana, dalam aksinya. Pelaku ini mencuri kabel milik PT. KAI dengan cara memotingnya dan menggulungnya. Setelah kabel itu akan dibawa oleh pelaku. Dia malah direkam oleh salah satu warga dan memviralkannya.

"Setelah anggota Jatanras Polrestabes Surabaya mendengar kejadian tersebut. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Aldhino Pratama selanjutnya mencari pelaku hingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya." Ungkapnya.

Lebih Lanjut Mirzal Maulana, setalah di tangkap dan diintrograsi. Tersangka, rupanya Resedivis pelaku pencurian yang saat itu pernah ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal. Kota Surabaya.

Selanjutnya anggota melakukan pengeledahan didalam rumah dan ditemukan sepeda PCX Putih yang digunakan saeana, 1 buah baju kotak kotak, 1 topi warna hijau, dan 1 buah celana pendek jeans warna biru dongker.

"Kemudikan tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa Kepolrestabes Surabaya untuk dilakukan proses secara hukum." Tambah Mirzal Maulana.

"Selain menjebloskan tersangka kedalam penjara. Dia juga akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Pandik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar