Simpan Sabu Dalam Boneka Bruang, Pria Asal Bulak Banteng Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka dan barang bukti saat diamankan Polisi
1722
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Ada-ada saja kelakuan seorang pria asal Bulak Banteng Wetan. Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran. Kota Surabaya. ini dengan menyimpan sabu dalam kedalam boneka Bruang.

Namun pria berinisial MI (32) th, ini akhirnya ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. setalah penyimpanan sabunya didalam boneka itu terendus oleh petugas ketika dilakukan penggeledahan didalam rumahnya.

"Sabu sabu yang disembunyikan kedalam boneka itu ditemukan sebanyak 11 poket dengan berat total ±2,56, gram beserta pembungkusnya. " kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (25/10/2022).

Masih kata Daniel Marunduri, dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Krembangan kerap kali dijadikan tempat penjualan atau peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu.

Dengan adanya adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di tempat itu.petugas langsung bergerak kelokasi untuk segera menangkap pelaku dan melakukan pengeledahan didalam rumahnya.

"Dan disana petugas mendapati sebuah boneka beruang yang didalamnya berisi 11 poket sabu dan juga 1 buah handphone genggam merk VIVO yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggannya." Tambahnya.

Daniel mejelaskan, pada awalnya tersangka mendapatkan atau membeli barang 1 gram sabu dari temannya berinisial RH yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka memebeli sabu seberat 1 gram dari RH ini. memang untuk dijualnya dan dia memang mencari keuntungan yang lebih besar. Karna dia agar tidak susah payah untuk bekerja keras. "Sementara barang bukti yang kita amankan itu sisa yang sudah dijual oleh pelaku." Imbuhnya.

Daniel, menegaskan pihaknya akan terus berantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu sabu di kota Surabaya ini untuk menyelamatkan anak bangsa.

Jika masih terlihat atau terdengar mengedarkan ataupun menggunakan barang haram jenis sabu tersebut maka kami tidak segan-segan menindaknya. Dengan menangkapnya.

"Seperti tersangka MI. ini, Dia akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun penjara." Pungkasnya.

Penulis      :    Pandik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Upaya mengurangi sampah sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat terus dilakukan di Desa Pagerungan Besar,...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Praktik pungutan yang diduga terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Lumajang, kini kian menjadi...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Kabar duka menyelimuti skena underground punk Kota Batu. Rockim, vokalis utama band punk rock BRAIN WASH “Theraphy...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dalam rangka memperingati Hari...

Komentar