1.238 Nakes di Sumenep Menangis, Puluhan Tahun Mereka Bekerja Hanya Dianggap 'Budak'

Foto: Perwakilan Para Nakes dan Non Nakes saat audiensi ke Komisi IV DPRD Sumenep (ibnu)
6683
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Sebanyak 1.238 tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangis pilu lantaran nasibnya hingga kini tak ada kejelasan.

Pasalnya, meski sudah puluhan tahun mereka bekerja, mereka hanya mendapatkan atau gaji, sebesar Rp 100 hingga 300 ribu perbulan.

Bahkan, mereka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) dan Non Nakes, ibaratnya bekerja hanya sebagai budak, yang diupah semau tuannya. Sementara nasib dan masa depannya, tak jelas.

“Ada TKS yang masa kerjanya dari tahun 2006. Usianya sudah tidak memungkinkan mengikuti proses rekrutmen ASN,” kata Ahmad Sufriyan, juru bicara FKHN TKS Nakes dan Non Nakes Sumenep, usai melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD setempat, Senin (3/10/2022).

Ahmad Sufriyan mengaku dirinya bersama teman-temannya yang lain, mendapatkan honor tidak pantas. Bahkan dia menilai apa yang ia selama bertugas, boleh dibilang sangat tidak manusiawi.

“Setiap bulannya, ada yang hanya diupah Rp100 ribu, ada yang Rp300 ribu. Memang tidak sama,” terangnya.

Ia bersama yang lain bertahan sebagai TKS nakes dan non nakes hanya karena kemanusiaan, meski waktu dan beban tugas serta resikonya sama persis dengan tenaga kesehatan yang berstatus ASN.

Selama ini, dari 1.238 TKS nakes dan non nakes, juga bekerja tanpa legalitas yang jelas, baik dari Puskesmas maupun dari Dinas Kesehatan, akibatnya mereka tidak bisa masuk pada proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami belum masuk di form 1 database BKD, belum mendapatkan honorarium yang bersumber dari APBN/APBD dan tidak ada surat pengangkatan dari Kapuskesmas maupun dari Kadinkes,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan menjelaskan, sejak awal kerja mereka memang tidak mendapatkan anggaran atau tidak dianggarkan.

“Untuk mengakomodir agar mendapat upah waktu itu, maka digaji melalui belanja rekening pengadaan barang dan jasa, bukan melalui rekening belanja gaji,” terangnya.

Dampaknya, kata dia, mereka tidak bisa ikut pada proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebab, salah satu yang dipersyaratkan itu honornya bersumber dari APBN/ APBD atau menggunakan rekening belanja gaji.

Saat ini, pihaknya sedang berusaha melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dua pekan kedepan, akan ada kepastian. Bukan diangkat menjadi PPPK tapi agar bisa ikut proses rekrutmennya,” tandasnya.

Jika usaha tersebut menemukan jalan buntu, kata dia, maka ada opsi yang ditawarkan Komisi IV DPRD Sumenep yakni harus ada Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengakomodir nasib mereka.

Penulis      :    Samauddin

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah dijadikan momentum untuk berbagi rasa oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember Hendy Siswanto melaksanakan program Jember Bershodaqoh (J-Bershodaqoh) di Kecamatan Balung yang meliputi 8...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membagikan ilmu jurnalistik kepada puluhan...

MEMOonline.co.id, Padang- Hafiz Rahman Hakim atau yang lebih dikenal Hafiz adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pembangunan Kantor baru gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang peletakan batu pertamanya dilkukan pada 21 Agustus...

Komentar