Foto : Kapolres Sampang AKBP Arman saat konferensi pers di Mapolres Sampang
Foto : Kapolres Sampang AKBP Arman saat konferensi pers di Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id. Sampang - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Sampang.
Kedua tersangka atas nama Syaiful Bahri (19), asal desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan Saleh (41), asal desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Arman menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
"Syaiful Bahri ditangkap di tepi jalan desa Pangereman Ketapang pada (5/3/2022) sekitar pukul 5.30 wib, sedangkan Saleh ditangkap di tepi jalan desa Trapang, Kecamatan Banyuates pada (11/3/2022) sekitar pukul 14.00 wib," kata AKBP Arman saat konferensi pers di Polres Sampang, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, kedua tersangka terbukti kedapatan membawa sabu cukup banyak. Untuk Syaiful Bahri kedapatan membawa sabu seberat 100,84 gram sabu, dan Saleh seberat 100,38 gram sabu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,' pungkas Arman.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma