Foto : Konfrensi pers di Mapolres Sampang
Foto : Konfrensi pers di Mapolres Sampang
MEMOonline.co.id. Sampang - Dua pelaku curanmor di Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus polisi.
Kedua pelaku tersebut atas nama Rois Muhlas (31), asal desa Bulmatet, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dan Mat Hudi (41), asal desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
"Rois berhasil diamankan di Pasar karang Penang, sedangkan Mat Hudi diamankan di rumahnya di Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan," terang Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (10/3/2022).
Arman mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan Tim Resmob pada Rabu (09/03/22) pagi dini hari, sekitar pukul 01.30 wib. Setelah tersangka melakukan aksi curanmornya pada Senin (21/02/22) lalu.
"Kedua tersangka pencuri motor di rumah korban (Moh. Sa'e) di Dusun Rakmerakan, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, dengan cara memanjat jendela rumah sekitra pukul 04.00 wib," ungkap Arman.
Dengan cara memanjat jendela kata arman, pelaku Rois langsung menggasak motor korban, merk Honda Vario warna putih silver, dengan cara merusak tempat kunci motor.
Saat melakukan aksinya, Rois dibantu pelaku lainnya, yakni Mat hudi.
"Saat ditangkap, Rois juga kedapatan tengah membawa senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya, tim resmob melakukan pengembangan terhadap Mat Hudi," jelas Arman.
Selain itu kata Arman, Mat Hudi juga mengakui jika dirinya menjadi makelar penjualan motor hasil curian dan, diberi upah uang Rp 400 ribu oleh Rois.
Atas perbuatannya, Rois dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara Mat Hudi, dijerat Pasal 480 KUHP, dijerat Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Arman.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma