Foto: Perangkat Desa Jatian yang dinonaktifkan saat di konfirmasi awak media.
Foto: Perangkat Desa Jatian yang dinonaktifkan saat di konfirmasi awak media.
MEMOonline.co.id. Jember - Ketiga perangkat yang di nonaktifkan oleh Kades Jatian, salah satunya (Fida) Kasi Pemerintah, (Zainuri) Kasi Kesra, dan (Hendri) Kaur Perencanaan, di wilayah Kecamatan Pakusari, Jember.
Padahal sebelumnya ia sudah berkali-kali diingatkan oleh berbagai pihak untuk mengikuti mekanisme yang ada. Bahkan Kepala bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Tidak hanya sampai disitu, Kepala bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), telah memberi pengarahan bagaimana langkah-langkah yang harus diambil oleh Kades apabila menemukan perangkatnya bekerja tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Menurut salah satu perangkat yang dinonaktifkan, yakni bagian Kasi Pemerintahan, Fida mengatakan, pihaknya merasa heran ketika menerima surat penonaktifan tugas yang dilayangkan oleh Kades. Karena selama ini, ia tidak pernah bermasalah dengan Tupoksi di tempatnya mengabdi.
"Apapun yang diperintahkan Kades selalu saya lakukan dengan baik. Seperti pendataan, pembuatan profil Desa, tugas dari kecamatan untuk membuat Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), semuanya sudah diselesaikan sesuai dengan apa yang ditugaskan," ujarnya Sabtu (29/1/2022).
Fida sangat menyayangkan sikap Kades yang dinilai tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Sebab untuk melakukan penonaktifan terhadap perangkat harus melalui berbagai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pertama kan harusnya Kades melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada perangkat yang dianggap tidak sesuai dengan tupoksinya. Kemudian memberikan kesempatan selama beberapa waktu untuk memperbaiki diri," imbuhnya.
Kalau masih belum ada perubahan, lanjut Fida, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Kades adalah memberikan surat peringatan pertama atau SP1.
Kemudian kalau masih belum ada perubahan yang lebih baik, baru turunkan surat peringatan kedua atau SP2.
"Nah, kalau yang sekarang ini tidak ada pembinaan ataupun arahan dari Kades, Mas. Tiba-tiba mengeluarkan surat penonaktifan begitu saja kepada Perangkat tanpa mengikuti tahapan-tahapan itu," keluhnya.
Selama dua bulan menjabat, apakah sudah ada program kerja tugas dari Kades ?
Pelaksana Kegiatan (PK) Zainuri yang juga dinonaktifkan, mengatakan, selama dua bulan Kades Jatian itu menjabat, sampai saat ini sama sekali masih belum ada program-program kerja yang dijalankan.
Sehingga pria berusia 52 tahun itu mempertanyakan apa landasan hukum yang digunakan oleh Kades terkait penonaktifan terhadap dirinya.
"Yang lebih membingungkan lagi, di surat penonaktifan itu tidak tertera tanggal masa penonaktifkan. Harusnya kan ada keterangan jangka waktu. Misalkan, saya di nonaktifkan dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Nah, di surat itu tidak ada," bebernya.
Data yang dihimpun MEMO online. Surat Penonaktifan dengan Nomor : 140/0085/24.2006/1/2022 itu diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Pakusari, Kantor Desa Jatian. Berlaku mulai tanggal 28 Januari 2022 Dengan 4 alasan sebagai berikut:
Surat penonaktifan itu dibuat di Jatian pada tanggal 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Desa, yakni Seningwar. Dengan 2 tembusan surat. Yaitu ke Ketua BPD Jatian dan arsip.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma