Foto: Kasi Pemdes Jatian Ainiyatul Muspila, saat di konfirmasi di kediamannya.
Foto: Kasi Pemdes Jatian Ainiyatul Muspila, saat di konfirmasi di kediamannya.
MEMOonline.co.id. Jember - Pasca pilkades serentak yang telah di laksanakan di kabupaten jember 2021. Banyak menimbulkan kasus yang terjadi dengan alasan faktor tidak mendukung Kades terpilih saat masa Pilkades, Sabtu( 29/1/2022).
Diantaranya, banyak Kepala Desa yang mengganti aparatur desa tanpa sepengetahuan aparat yang bersangkutan, dengan alasan faktor tidak mendukung kades terpilih saat masa Pilkades 'Tidak Netral'.
Seperti yang terjadi di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari. Menonaktifkan perangkat aparatur desa tanpa ada pembinaan sesuai mekanisme yang ada.
Dari tiga aparatur desa tersebut sangat menyayangkan atas kebijakan yang tertuang dalam Surat Penonaktifan.
Dalam pantauan MEMO online.co.id, Surat Penonaktifan dengan Nomor : 140/0085/24.2006/1/2022 itu diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Pakusari, Kantor Desa Jatian. Berlaku mulai tanggal 28 Januari 2022 Dengan 4 alasan sebagai berikut:
Kata dia, seharusnya kepala desa jatian bisa melaksanakan melalui salah satunya seperti pembinaan, musyawarah desa mengacu pada aturan yang ada.
"Kades sebagai penerima mandat dari Rakyat Desa, tidak akan sukses membangun dan menjalankan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa".ujar Ainiyatul Misfida.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma