Puluhan Napi di Lapas Kelas II-A Pamekasan Mendapat Asimilasi Diawal Tahun 2022

Foto: Kalapas Kelas II A Pamekasan , Seno Utomo
1170
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan  - Puluhan Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat asimilasi di awal tahun 2022 ini. Sabtu (21/01/2022).

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan, Seno Utomo mengatakan, di awal tahun 2022 ini instansinya telah membebaskan sebanyak 21 narapidana.

Sementara di tahun 2021 lalu, warga binaan yang mendapat program tersebut yakni sebanyak 250 orang.

"Di tahun 2021, kita sudah mengasimilasikan sekitar 250 orang, terhitung dari bulan Januari hingga Desember. Dan di awaal tahun ini, kami sudah mengasimilasikan sejumlah 21 orang," terangnya.

Seno menyebut, WBP yang mendapat asimilasi adalah mereka yang selama ini berkelakuan baik dan telah menyelesaikan syarat administrasi untuk menjalani masa tahanan di rumah masing-masing.

"Jadi, warga binaan yang mendapat asimilasi adalah mereka yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 43 tahun 2021," jelas dia.

Dikatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi resiko sebaran Covid-19 dengan mengurangi jumlah warga binaan.

"Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan asimilasi Covid-19 adalah untuk mengurangi tingkat hunian di Lapas," sambungya menjelaskan.

Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi Kemenkumham RI, asimilasi tidak akan diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu, narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis      :   M. Halili

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung di udara wilayah Kecamatan Klakah dan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang,...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batu terus memperkuat peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dengan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (D-PUTR) terus melakukan langkah guna menunjang...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Momentum Halalbihalal Makayasa bersama insan media di Ayoka Cafe, Rabu (8/4/2026), menjadi titik awal pemaparan roadmap...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Badai dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri...

Komentar