Kepergok Transaksi Narkoba, Pemuda Ini Diringkus di Rumahnya

Foto: Sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi saat penggerebekan
893
ad

MEMO online, Sumenep – Baidi (31), warga Dusun Solok, Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas keamanan, Selasa (28/11/2017).

Pria tiga puluh satu tahun ini terpaksa berurusan aparat Kepolisian Polres Sumenep, karena ketahuan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Baidi diamankan Polisi saat berada di rumahnya, sekitar pukul 20.45 Wib.

"Kami dapat informasi jika di rumah terlapor (Baidi) sering terjadi transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (29/11/2017).

Dari informasi itu kata Suwardi, Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu petugs mendapatkan informasi jika terlapor sedang melakukan transaksi sabu. Pada saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat ± 2,92 gram siap edar. Barang tersebut dibungkus plastik klip kecil sebanyak 11 bungkus.

Perinciannya lima kantong plastik berisi sabu ± 0,30 gram, satu plastik klip kecil berisi 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, dan satu plastik berisi 0,18 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 9 gulungan Plastik warna bening didalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet  kecil temoat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, seperangkat alat hisap terdiri dari satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat, dua lubang terhubung sedotan plastik warna putih bening dan satu buah pipet terbuat dari kaca.

"Kami juga mengamankan satu buah tas merk BALLY ukuran sedang warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu yg ada di dalam dompet kecil, satu buah timbangan Elektrik merk Heles warna Silver, dan satu buah korek api gas warna biru, serta satu buah HP merk Samsung warna merah kombinasi Silver," terang Suwardi.

Usai penggeledahan, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, pria yang mengaku belum tamat sekolah dasar itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara.

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Gadis malang itu diperkosa oleh SGK, yang tak lain adalah tetangga S. SGK tinggal bersama istrinya di Desa Jatian,...

MEMOonline.co.id, Denpasar- Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada...

MEMOonline.co.id, Jakarta- M (42), seorang arsitek, melaporkan pengalaman traumatisnya akibat hujatan dan hinaan dari suami dan mertuanya kepada...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menghadiri Gala Dinner bersama kader Pergerakan Mahasiswa Islam...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas dukungan sinergi dan...

Komentar