Foto saat Membawa Tersangka ke Satreskim Polres Pamekasan
Foto saat Membawa Tersangka ke Satreskim Polres Pamekasan
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Tujuh tersangka kasus kriminal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil diamankan Kepolisian Resort Polres Pamekasan, Senin (26/03/2018).
Kasus kriminal yang dimaksud tersebut, yakni kasus pencurian dan penyimpanan senjata tajam (sajam).
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, bahwa dari ketujuh tersangka tersebut, ada dua diantaranya yang kedapatan sepeda di Desa Lesong Daya dan Desa Batu Bintang, atas nama Rizal Alias Sadrimin dan Ilyas, warga asal Kabupaten Sampang.
"Kami mengamankan senjata dari tersangka Rizal, dia untuk mengamankan dirinya," ungkapnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Nikrah (59) warga Desa Bujur Barat, Fudali (39) warga Desa Banyupelle, dirinya diamanakan lantaran membawa senjata tajam.
"Fudali di Jalan Raya Panaguan, Kecamatan Proppo, sedangkan tersangka Nikra diringkus di Jalan Raya Pasar Slasaan, Desa Bebat Tengah, Kecamatan Batumarmar," paparnya.
Terakhir, dari ketiga tersangka lainnya, yaitu Yunas (19) warga Desa Toronan, Faiz (25) asal Desa Penaguan Larangan, Nanang (21) Desa Larangan Tokol, semuanya dari Kabupaten Pamekasan.
Dirinya usai mencuri sepeda motor Vario Hitam di Jl. Ghazali No.92 Kelurahan Jungcancang Pamekasan milik warga Perumahan Graha, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
"Untuk tersangka Yunas sebagai eksekutor, sedang sedangkan dua teman lainnya sebagai pengawas saat ketiganya melakukan aksi pencurian," tuturnya. (Faisol)