Foto: Pemuda pengidar pil koplo beserta barang buktinya
Foto: Pemuda pengidar pil koplo beserta barang buktinya
MEMOonline.co.id, Banyuwangi - ASB pemuda asal Dusun Terongan RT 04 RW 04, Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur diringkus Polisi karena kedapatan memiliki pil koplo jenis Trihexyphenidyl, Minggu (25/32018) sekira puk 19,00 Wib.
Pria 25 tahun dimankan saat berada di rumah warga Dusun Tegal Pakis Barat RT.04 RW.02 Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru.
"Saat itu yang bersangkutan kedapatan menyimpan dan memiliki sebanyak 520 pil jenis Trihexipenidyl," kata Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar SH.
Dikatakan, diamankannya ABS selain meresahka warga kepemilikan pil koplo tidak memenuhi standart persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Seelain mengamankan tersangka Polisi juga mengamankan beberapa Barang Bukti beruoa 520 butir pil jenis trihexphenidil yang dibungkus sebanya 22 klip plastik kecil yang didalamnya masing - masing berisi 10 butir, serta 4 klip isi 50 butir dan 1 klip besar isi 100 butir.
Selain itu turut diamankan berupa satu buah Hp dan uang tunai Rp.140.000. "Kasus ini terus kita kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, ASB dujerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHP. (Wahyu/Jun).