Foto: Iptu Rizal N Wijaya, Kanit Tur Jawali Satlantas, Polres Sumenep
Foto: Iptu Rizal N Wijaya, Kanit Tur Jawali Satlantas, Polres Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kesadaran masyarakat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk mematuhi undang-undang lalu lintas cukup minim.
Buktinya, dalam operasi zebra semiru sebanya 600 pengendara disanksi berupa penilangan karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Operasi keselamatan itu digelar mulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018.
"Selama operasi keselamatan, ada 600 pengendara yang ditilang," kata Iptu Rizal N Wijaya, Kanit Tur Jawali Satlantas, Polres Sumenep, Senin (26/3/2018).
Sementara pengendara yang disanksi berupa teguran sebanyak 2.700 pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
"Rata-rata karena nerobos lampu lalu lintas. Tapi pelanggaran tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Reza, mengungkapan, dalam Operasi Kesemalatan Semeru ini lebih mengedepankan tindakan prefentif dari pada tindakan langsung. Diantaranya hanya memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib lalu lintas.
Oleh sebab itu, meski masa operasi keselamatan semeru sudah selesai, pihaknya tetap menghimbau agar setiap pengendara mementingkan keselamatan dengan memtahui aturan lalu lintas yang sudah ada.
"Pakailah aksesoris dan kelengakapan berkendara seperti helm, memakai sabuk pengaman untuk roda dua, dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas. Demi menjaga keselamatan pengendara,"sarannya. (Ita/diens)