Foto: Sutrisno, Kepala Kantor Imigrasi II Bekasi, Seusai Mengukuhkan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Harris Convention Hall, Summarecon Bekasi, Senin (26/3/2018).
Foto: Sutrisno, Kepala Kantor Imigrasi II Bekasi, Seusai Mengukuhkan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Harris Convention Hall, Summarecon Bekasi, Senin (26/3/2018).
MEMOonline.co.id, Bekasi - Marga Jaya - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi akan memberlakukan pemasangan stiker QR code di paspor. Quick Response (QR) code atau kode respons cepat penerapannya itu bakal dilakukan untuk seluruh warga asing, termasuk tenaga kerja asing dan yang memiliki izin tinggal terbatas di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, mengatakan pemasangan stiker tersebut untuk memudahkan pemantauan orang asing yang berada di Kota/ Kabupaten Bekasi. Karena dengan pemasangan QR code tersebut, akan mudah diketahui seluruh izin yang dimiliki warga asing.
“ Bentuknya stiker. Jadi nanti menggunakan alat khusus untuk scan kodenya, setelah itu akan diketahui seluruh izin yang dimiliki warga asing yang ada di kota maupun Kabupaten Bekasi,” katanya seusai pengukuhan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Harris Convention Hall, Summarecon Bekasi, Senin (26/3/2018).
Sutrisno menjelaskan, penggunaan QR code di paspor tujuannya secara umum untuk mengetahui keberadaan warga asing yang tinggal di Bekasi. Sedangkan untuk penerapannya akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sosialisasi ke masyarakat.
“Ini makanya sedang kita sosialisasikan. Yang pasti untuk penerapan ini membutuhkan biaya, karena menggunakan alat khusus,” ungkapnya.
Di kota dan Kabupaten Bekasi, masih Sutrisno, tenaga kerja asing didominasi dari Korea dan Jepang. Untuk jumlah keseluruhannya mencapai 6.000 orang.
Sedangkan untuk tenaga kerja asing jumlahnya lebih dari 2.000 orang.
“Jumlah orang asing secara keseluruhan berjumlah 6000 orang termasuk dengan keluarganya,” pungkasnya. (Bam/ Diens).