Foto: Fatwa MUI tentang pemulasaran Jenazah Muslim Terpapar Covid 19
Foto: Fatwa MUI tentang pemulasaran Jenazah Muslim Terpapar Covid 19
MEMOonline.co.id, Lumajang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemulasaran jenazah muslim terpapar Covid-19.
Fatwa tersebut berisi tentang panduan pemulasaran jenazah Muslim yang terpapar Covid 19, berkaitan dengan hal-hal pokok dalam pemulasaran jenazah, untuk mencegah aksi pengambilan paksa oleh keluarganya.
Dengan adanya fatwa itu, Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andria Shinta berharap, dalam pemulasaran jenazah Muslim terpapar Covid 19 khususnya di Kabupaten Lumajang, dapat di laksananakan dengan mempedomani syari'at Islam dan mematuhi prokes.
"Untuk mencegah terjadinya perebutan atau pengambilan paksa jenazah Covid - 19, Kapolres Lumajang sudah memerintahkan Kapolsek jajaran untuk mensosialisasikan Fatwa MUI Jatim tersebut kepada tokoh masyarakat, tokoh agama Kepala Desa, dan RT/RW sehingga paham betul pedoman pemulasaran jenazah Muslim terpapar Covid 19," ucap Shinta, Selasa (3/8/2021).
"Dengan sosialiasi itu agar tidak ada lagi perebutan atau pengambilan paksa jenazah," imbuh Shinta.
Lanjut dia, MUI juga mendorong para Toga, Tomas, Ketua Ormas, dan Pimpinan Ponpes untuk membantu sosialisasikan Fatwa MUI Jatim kepada masyarakat, dan warga komunitas, serta ajak mereka menjadi team pemulasaran serta team relawan.
"Untuk membentuk team pemulasaran sesuai dengan Fatwa MUI Jatim dengan melibatkan unsur masyarakat dan pimpinan Ponpes di wilayah masing-masing," pungkasnya.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Lina