Foto : Andi Rachmanto, SH bersama Sandi Budiono, SH (Para Advokat Publik LBH Malang) tengah mendampingi Tri Cholifah selaku keluarga terdakwa.
Foto : Andi Rachmanto, SH bersama Sandi Budiono, SH (Para Advokat Publik LBH Malang) tengah mendampingi Tri Cholifah selaku keluarga terdakwa.
MEMOonline.co.id, Malang - Tingginya angka kriminalitas, serta over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan hal ini yang mendorong para pihak penegak hukum sedang gencar di dalam penerapan 'Restorative Justice'.
Seperti halnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Senada dengan hal di atas LBH Malang melalui para Advokat Publiknya berharap, semua elemen penegak hukum juga turut andil di dalam penerapan keadilan yang restoratif.
"Berkaitan hal tersebut, saat ini LBH Malang sedang menangani pendampingan perkara pidana nomor 167/Pid.B/2021/PN Mlg & nomor 168/Pid.B/2021/PN Mlg yang saat ini dalam persidangan memasuki tahapan tuntutan. kami harap nantinya Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang bijak, mengingat dalam perkara ini para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan juga secara materil hukumnya kami rasa bisa tuk diterapkan Restorative Justice," ungkap Andi Rachmanto, SH selaku kuasa hukum yang mendampingi perkara tersebut.
Pria yang akrab disapa Andi ini juga menyampaikan, bahwasanya disatu sisi pemerintah khususnya dalam hal ini Kementrian Hukum dan Ham mencatat bahwasanya beberapa Lembaga Pemasyarakatan, maupun Rumah Tahanan ditingkat kepolisian telah melebihi kapasitas (over capacity).
"Tetapi di sisi lain juga terdapat pihak yang seolah gencar - gencarnya untuk memenjarakan para pelaku kejahatan. Hendaknya kita semua memahami salah satu asas dari Hukum Pidana yaitu, Ultimum Remedium yang mana penerapan sanksi pidana atau kurungan merupakan jalan akhir sebelum melalui cara - cara kekeluargaan, mediasi, maupun jalur hukum administrasi. Tentunya hal ini khususnya untuk perkara - perkara pidana ringan dan yang mana terbuka peluang lebar untuk mencapai keadilan yang restoratif," imbuh ketua LBH Malang yang juga kuasa hukum dari Sudarwoko, dan Galang Aji Saputra saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin (28/06/2021).
Terpisah, Tri Cholifah selaku pihak keluarga dari terdakwa juga menyampaikan hal yang serupa, dan berharap agar suami dan anaknya mendapatkan putusan yang seadil - adilnya dari Majelis Hakim.
"Saya harap Bapak dan Galang dapat dibebaskan, toh perkara ini juga sudah damai dengan pihak korban. Mereka (Sudarwoko dan Galang - baca.red) juga merupakan tulang punggung di keluarga kami, yang mana sehari - hari Bapak bekerja kuli batu dan serabutan. Sedangkan Galang sebelumnya bekerja sebagai security. Hasil kerja mereka untuk menopang perekonomian kami, kalau mereka di penjara lantas bagaimana nasib kehidupan keluarga kami?," keluh kesah istri dari terdakwa.
Perlu diketahui sebelumnya para terdakwa ini merupakan bapak dan anak yang didakwa telah mencuri Handphone milik AR yang tertinggal atau tergeletak di atas jok motor yang mana selanjutnya para pihak telah bersepakat berdamai. Namun hingga saat ini perkara tetap terus berjalan sampai dengan di persidangan.
Penulis: Tim / Risma
Editor: Udiens
Publisher: Dafa