Foto: Gabungan sejumlah LSM saat mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Pemkot Batu.
Foto: Gabungan sejumlah LSM saat mengkonfirmasi kepada Kasatpol PP Pemkot Batu.
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo membantah, jika dirinya turut terlibat dan menerima uang seperti yang diungkapkan pemilik perumahan Skypark Resort melalui kuasa hukumnya tersebut.
"Saya merasa memang tidak menerima uang sama sekali, karena itu bukan ranah atau tupoksi kami untuk mengurus perizinan perumahan Skypark Resort itu," bantahnya, Jumat (25/6/2021), saat dikonfirmasi awak media di kantornya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr. Supriyanto, SH, MH, mempertegas, bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam praktik adanya dugaan gratifikasi.
Apalagi, masih kata Supriyanto, penipuan seperti yang disampaikan oknum Wartawan berinisial AS, berdasarkan keterangan dari Suwito Joyonegoro, SH selaku kuasa hukum pihak perumahan Skypark Resort Kota Batu.
"Saya memang tidak mengetahui, soal praktik adanya gratifikasi seperti yang dikatakan AS. Justru saya tahunya dari berita yang dikirim oleh beberapa rekan media ke saya," ujarnya Supriyanto.
Ia pertegas pula, jika anggotanya tidak terlibat sama sekali, karena berkaitan dengan perizinan itu memang bukan kewenangan dari Kejari Batu.
"Ya, soal perizinan itu bukan ranah kami (Kejari-red), tetapi silahkan saja dibuktikan secara hukum, jika memang ada anggota kami yang terlibat," tegasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Pemkot Batu M. Noer Adhim juga menegaskan, bahwa dirinya telah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, soal dugaan adanya permintaan uang untuk perizinan perumahan Skypark tersebut.
"Saya sudah tanyakan kepada yang bersangkutan, tetapi memang tidak melakukan (meminta uang-red) soal perizinan perumahan itu. Jadi, kepada rekan - rekan LSM dan Wartawan, isu itu memang tidak benar, karena tupoksi Satpol PP hanya menegakkan Perda, bukan ranahnya untuk melakukan perizinan," tandasnya.
Penulis: Risma
Editor: Udiens
Publisher: Dafa