Foto: Bupati Fauzi saat memantau pemberlakuan SIKM di Kec. Pasongsongan
Foto: Bupati Fauzi saat memantau pemberlakuan SIKM di Kec. Pasongsongan
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memberlakukan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk), untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Pelayanan di hari pertama pemberlakuan SIKM tersebut ditinjau langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, guna memastikan seluruh pihak bergerak cepat untuk melayani kebutuhan masyarakat kota keris.
"Kita rapatnya kemarin, hari ini pemberlakuannya, kita pantau langsung kecepatan para ASN kita, apakah sudah siap semua, saya cek langsung di wilayah terjauh di Kecamatan Pasongsongan, Alhamdulillah sudah siaga semua," terangnya. Jumat (25/6/2021).
Pemberlakuan SIKM, kata Fauzi, semata untuk melindungi masyarakat yang hendak bepergian, karena dikhawatirkan akan dilakukan rapid tes kembali saat bepergian ke Kabupaten lain.
Upaya itu dilakukan, agar saat bepergian ke luar kota yang memberlakukan penyekatan, tidak perlu di rapid kembali, sehingga dengan bekal SIKM, akan membantu mereka.
"Ini cara kami melindungi masyarakat, agar jika bepergian ke luar kota dengan bekal SIKM tidak lagi dilakukan rapid tes kembali, jadi tinggal menunjukkan surat ini," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama, agar dapat menekan peredaran Covid-19 di bumi Sumekar, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
"Kita harus cepat mengantisipasi, agar tidak beresiko. Setiap hari kita lakukan vaksinasi juga, termasuk di desa-desa yang akan menggelar Pilkades, biar tidak lahir klaster baru. Antisipasi ini kita belajar ke kasus yang Bangkalan, jadi kita bergerak bersama-sama, untuk menekan meluasnya virus ini," tegasnya.
Penulis: Maulidiap.p
Editor: Udiens
Publisher: Lina